"Itu bekas surat suara dan kotak suara saat Pilkada Karawang 2015. Total beratnya 20 ton. Kami terpaksa simpan di halaman karena kami tak punya gudang," ujar Plt Sekretaris KPU Karawang Gery S Samrodi kepada detikcom di kantor KPU Karawang, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (27/11/2017).
Gunungan logistik bekas itu, menurut Gery sempat menjadi perhatian. Pada bulan lalu misalnya, Gery menyebut ada enam pengusaha limbah yang berminat membeli ribuan kotak suara bekas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gery bercerita, permasalahan sisa logistik itu dimulai pada akhir 2016. Saat itu, gudang yang disewa KPU Karawang habis masa kontraknya. Sejak saat itu, sambung Gerry, logistik bekas pemilu dibawa ke halaman kantor KPU Karawang.
"Karena menurut aturan KPU pusat, daerah hanya dibolehkan sewa gedung selama satu tahun. Kami terpaksa simpan di sini karena tak ada pilihan lain," ucapnya.
Berdasarkan data yang dipegang Gery, tumpukan terdiri dari ratusan ribu lembar surat suara dan hampir 10 ribu kotak suara. Rinciannya ialah 8.939 kotak dan 432 kotak rusak berat.
"Itu data setelah kita hitung pada 30 Desember 2016," kata Gery.
![]() |
"Sebanyak 1.141 kotak suara dalam kondisi baik," ucap Gery mengungkapkan.
Sekadar diketahui, penggunaan kotak suara aluminium pada Pemilu 2019 masih akan dibicarakan dengan Komisi Pemerintahan DPR. Undang-Undang Pemilu yang baru hanya mengamanatkan pengunaan kotak suara transparan untuk Pileg dan Pilpres.
KPU, menurut Gerry, akan mempertimbangkan juga penggunaan kotak suara transparan dalam Pilkada. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini