TP2TPA Pantau Psikologis Bocah SD Bandung Penganiaya Teman

TP2TPA Pantau Psikologis Bocah SD Bandung Penganiaya Teman

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 15:53 WIB
Pemakaman bocah AM di Kabupaten Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) turun tangan mendampingi AR (11), penganiaya AM (11) hingga tewas. Ketua TP2TPA Jabar Netty Heryawan mengatakan sudah berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Bandung untuk pemantauan psikologis bocah SD tersebut.

Baca juga: Ini Penyebab Bocah SD Tewas Usai Berkelahi dengan Teman di Bandung

Kabarnya bocah kelas 5 SD tersebut depresi usai insiden tersebut. "Kita kemarin sudah meminta kepada TP2TPA untuk berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Bandung untuk ikut mendampingi aspek psikologisnya," kata Netty di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (27/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan perbuatan AR menghilangkan nyawa temannya sendiri tetap harus diproses secara hukum. AR bisa dijerat hukuman sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Bocah SD yang Bunuh Temannya di Kabupaten Bandung Depresi

Menurut dia, dalam proses peradilan nanti sang pelaku akan mendapatkan perlakuan sesuai usianya. Sehingga, para penegak hukum yang bertugas sudah mendapatkan pelatihan cara mengadili anak di bawah umur.

"Tidak ada seragam (tahanan), sorotan kamera, tidak ada pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan seperti kepada pelaku dewasa, ini harus di pahami oleh penegak hukum," ungkap Netty.

AR (11) berkelahi dengan AM (11) di Lapang Sepakbola SDN Ciapus 2 Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11). Perkelahian itu mengakibatkan AM tewas.

Polisi sudah mengamankan AR. Pihak keluarga AM menolak autopsi. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads