10 Petani Korban Hoax Berujung Pembakaran Kantor PT SNN Disidang

10 Petani Korban Hoax Berujung Pembakaran Kantor PT SNN Disidang

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 15:17 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Sepuluh petani dari Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi yang didakwa melakukan perusakan dan pembakaran kantor PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) mulai masuk ke persidangan.

Sepuluh petani tersebut yaitu Damin, Supyani, Suma, Dede Saputra, Irwandi, Oban, Saepur, Atang, Rahmat, dan Iwan Juandi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Ada 10 terdakwa berkasnya ada 8, dakwaannya juga beda-beda ada pasal 170, 160, 318 KUHPidana. Majelis hakim yang menyidangkan juga berbeda-beda, sidang hari ini baru pembacaan dakwaan dan dilanjutkan tanggal 30 November mendatang untuk eksepsi," kata Rio Barten, Humas PN Cibadak kepada detikcom Senin (27/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Isu Petani Diculik, Ratusan Warga Caringin Bakar Kantor Perkebunan

Peristiwa pembakaran kantor PT SNN terjadi pada 2 Agustus 2017 lalu. Saat itu petani mendapat kabar ada rekan mereka yang diculik oleh PT SNN. Belakangan kabar penculikan tersebut hanya hoax. Polisi lalu menetapkan 10 orang petani sebagai pelaku pembakaran dan perusakan.

Pantauan detikcom, seratusan petani yang berbasis di Pasir Datar dan Sukamulya mendatangi PN Cibadak untuk mengawal proses persidangan teman-teman mereka.

Mereka tetap beranggapan pembakaran tersebut merupakan salah satu puncak kekesalan para petani yang menganggap keberadaan PT SNN mengganggu aktivitas mereka untuk bertani.

"Penegak hukum harus bersikap Adil dalam proses ini, karena banyak pasal karet yang disangkakan kepada para terdakwa. Dan penegak hukum harus mampu membongkar kasus ini bukan sekedar perusakannya, tetapi motif awal kenapa terjadi perusakan," kata Rozak Daud, aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI) yang melakukan pendampingan kepada petani.

Baca juga: Cari Penyebar Hoax Penculikan, Polisi Sukabumi Mediasi Dengan Warga

Rozak juga menyayangkan, agenda sidang yang dinilainya mendadak. "Kuasa hukum baru menerima informasi hari kemarin Minggu (26/11) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu kuasa hukum kita sedang di Bandung untuk berkoordinasi dengan LBH Bandung, harusnya pemberitahuan itu hari Jumat pas jam kerja," lanjut Rozak.

Perseteruan petani dan PT SNN sendiri berlangsung sudah cukup lama, PT SNN menuding para petani menyerobot dan mempergunakan lahan mereka tanpa izin. Sementara petani beranggapan jika lahan yang mereka garap berada di atas lahan berstatus HGU yang sudah ditelantarkan sejak tahun 1999. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads