Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengungkapkan proses penyerahan berkas dukungan untuk jalur perseorangan dimulai sejak tanggal 22 November dan ditutup pada 26 November pukul 24.00 WIB.
Selama proses tersebut, lanjut Endun ada lima kandidat pasangan calon perseorangan yang intensif berkomunikasi dengan KPU. Dari lima pasangan calon tersebut, hanya empat yang sempat datang ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak membawa berkas syarat dukungan. Seperti B1KWK atau rekap (dukungan), B2KWK itu tidak dibawa. Walau mereka datang tapi syarat utamanya tidak dibawa jadi tidak berlanjut untuk tahap selanjutnya," ucap Endun, di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (27/11/2017).
Endun melanjutkan, syarat minimal dukungan untuk setiap pasangan calon jalur perseorangan di Pilgub Jabar 2018 minimal sebanyak 2.123.470 foto copy KTP. Tapi semua pasangan calon yang datang tidak bisa menunjukkan bukti dukungan tersebut.
"Jadi dengan demikian untuk Pilgub Jabar 2018 tidak ada dari calon perseorangan," tandasnya. (ern/ern)











































