Putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut dianggap pengacara Y sudah tepat. "Fakta hukumnya ada. Lalu pengakuan dari korban sendiri bahwa ini tidak pernah terjadi. Pengadilan juga kan enggak melihat dari satu pihak. Nah pengadilan menganulir apa yang sudah ditetapkan, ya seharusnya menghormati hukum yang ada," ucap Hendri Sulaeman, pengacara Y, kepada detikcom via telepon, Jumat (24/11/2017).
Baca juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami hanya berusaha. Salah satu koridor hukum yang diberikan undang-undang digunakan. Namanya hukum ya ada hak-hak yang diberikan Undang-Undang kita usahakan, terlepas dikabul atau ditolak itu urusan kedua, kewenangan pengadilan. Tapi ternyata dikabulkan," tutur Hendri.
Baca juga: Soal Hakim Anulir Tersangka Pencabulan Anak akan Dilaporkan ke KY
Disinggung soal rencana Polda Jabar kembali membidik kliennya menjadi tersangka, Hendri tidak mempermasalahkan. Asalkan, dia melanjutkan, memang ada bukti baru yang bisa menjerat kliennya.
"Kita hormati. Tapi mau bagaimana, pelapor dan korbannya juga sudah menyatakan tidak ada kejadian itu. Ya silahkan saja, kita juga akan upaya sesuai hukum yang ada," ujar Hendri.
Status tersangka kepada Y dianulir hakim tunggal PN Bandung Jusdijanto Hadi Laksana saat sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (22/11). Putusan itu atas dasar pernyataan korban dan keluarga yang menyebut tidak pernah terjadi perkara tersebut. (bbn/bbn)











































