Putusan MK terhadap kelompok penghayat kepercayaan ini secara otomatis berpengaruh terhadap jumlah pemilih yang bertambah. Hal itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar untuk dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu.
"Ada kelompok adat (penghayat kepercayaan) yang dulu tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP, karena keputusan MK sekarang boleh. Kami akan sosialisasikan agar semua bisa memilih sesuai keinginan mereka," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto usai peresmian Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (24/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Bawaslu Jabar tengah mendata jumlah calon pemilih yang berasal dari kelompok penghayat kepercayaan tersebut. Sehingga, Harminus melanjutkan, Bawaslu Jabar dapat memetakan dan sosialisasi jelang Pilkada serentak tahun depan.
"Contohnya itu masyarakat kampung Mahmud (Bandung) dan kampung Naga (Tasikmalaya). Kami akan road show ke sana untuk mensosialisasikan soal Pilkada ini," tuturnya.
Menurut Harminus, hal ini dilakukan guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemilu. Terlebih untuk menciptakan masyarakat pemilih yang cerdas dan berkualitas.
"Tidak memilih berdasarkan politik uang atau apapun itu. Kami ingin mereka (penghayat kepercayaan) ikut kawal Pilkada ini," kata Harminus. (bbn/bbn)