Jejak Kasus Cabul dan Status Tersangka Dianulir PN Bandung

Jejak Kasus Cabul dan Status Tersangka Dianulir PN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 18:12 WIB
Gedung PN Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Pria inisial Y terbebas dari status tersangka persetubuhan anak di bawah umur lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Seperti apa jejak perjalanan perkaranya?

Y diduga melakukan pencabulan kepada korban pada 2015. Orang tua korban lalu melaporkan tindakan Y tersebut ke Polres Indramayu.

"Pelaku dan korban ini saling kenal. Korban sepupunya istri pelaku," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via telepon, Kamis (23/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak

Penyidik Polres Indramayu kemudian menjalani serangkaian penyelidikan dari mulai visum hingga memeriksa sejumlah saksi. Bahkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu menyatakan ada luka di tubuh korban.

Kasus tersebut memang berjalan cukup lama. Sebab, penyidik perlu melengkapi berkas penyelidikan.

Seiring bergulirnya waktu, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Penyidik unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar turut melaksanakan sejumlah penyidikan.

"Bahkan sudah kita gelarkan di Bareskrim Polri dan hasilnya menyatakan saudara Y ditetapkan menjadi tersangka," tutur Umar.

Baca juga: Ini Bukti Polisi Jerat Tersangka Pencabulan Anak Sebelum Dianulir

Usai penetapan status tersangka, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jaksa telah memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut.

"Karena berkasnya belum lengkap, jaksa menerbitkan P-19. Setelah pengiriman berkas ketiga kalinya, JPU menyatakan berkas telah lengkap alias P-21," katanya.

Namun saat penyidik hendak tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tersangka Y menghilang. Malah tiba-tiba, Y menggugat Polda Jabar ke PN Bandung.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Bandung Jusdijanto Hadi Laksana pada sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Rabu (22/11). Penetapan status tersangka untuk dianulir hakim. Putusan itu atas dasar pernyataan korban dan keluarga yang menyebut tidak pernah terjadi tindakan itu. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads