Namun status tersangka Y dibatalkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jusdijanto Hadi Laksana. Saat persidangan berlangsung di PN Bandung, Rabu (22/11), putusan hakim tersebut mempertimbangkan pernyataan korban dan orang tuanya yang menyebut tidak terjadi persetubuhan.
Baca juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menuturkan dugaan pencabulan oleh Y kepada korban terjadi pada 2015. Sewaktu kasusnya masih ditangani Polres Indramayu berdasarkan laporan dari keluarga korban, penyidik telah visum korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu.
"Hasil visum dinyatakan memang ada luka robek dan luka lama. Penyidik Polres Indramayu juga sudah memeriksa saksi-saksi," ujar Umar.
Baca juga: Polda Jabar Sesalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Dianulir Hakim
Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar, penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar kembali melaksanakan penyidikan. Selain surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Indramayu, menurut Umar, penyidik memperoleh keterangan ahli psikologi, ahli yang telah mengeluarkan visum dan ahli digital forensik Bareskrim Polri.
"Bahkan penyidik melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan kesimpulannya status terlapor saudara Y ditetapkan menjadi tersangka," kata Umar. (bbn/bbn)











































