Polda Jabar Sesalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Dianulir Hakim

Polda Jabar Sesalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Dianulir Hakim

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 16:58 WIB
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana (Foto: Idham Khalid)
Bandung - Polda Jabar menyesalkan putusan hakim Pengadilan Ngeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan pria inisial Y terkait kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Status tersangka yang disandang Y dianulir hakim.

"Adanya putusan praperadilan ini akan jadi preseden buruk buat anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via telepon telepon, Kamis (23/11/2017).

Umar menegaskan putusan yang diambil hakim tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pemerintah begitu konsen dengan menambah sanksi dan memperkuat sanksi dengan melakukan dua kali perubahan Undang-Undang. Tujuannya apa, untuk menjerat pelaku-pelakunya itu dengan sanksi yang lebih tinggi. Jadi ini sangat disayangkan," tutur Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak

Ia khawatir dengan adanya putusan tersebut bakal berdampak kepada penanganan kasus kekerasan terhadap anak ke depannya. Bahkan, sambung Umar, bisa saja ke depan akan terjadi hal serupa apabila terjadi kekerasan terhadap anak.

"Sekarang putusan hakim bisa saja dijadikan Undang-Undang bagi yang lain seperti yurisprudensi untuk penetapan tersangka dalam kasus penyidikan anak," kata Umar.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Indramayu, Jabar, pada 2015. Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan pria inisial Y sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, Y mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung. Sewaktu sidang dipimpin hakim tunggal Jusdijanto Hadi Laksana di PN Bandung pada Rabu (22/11), Y menang gugatan praperadilan lawan Polda Jabar.

Status tersangka yang sempat disandangkan Polda Jabar kepadanya dianggap tidak sah dan dibatalkan oleh PN Bandung. Hakim menerima gugatan tersebut yang artinya menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada Y. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads