Sidang praperadilan digelar di PN Bandung pada Rabu (22/11). Sidang dipimpin hakim tunggal Jusdijanto Hadi Laksana.
Dalam gugatan bernomor 24/Pid.Pra/2017/PN Bdg, Y memohon agar majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka melaui surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/211/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 24 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh termohon I (Polda Jabar), dinyatakan tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Y dikabulkan majelis hakim Jusdijanto. Jusdijanto menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
"Jadi intinya memang proses penetapan tersangka dalam penyidikan dinyatakan tidak sah. Jadi dikabulkan," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi detikcom via sambungan telepon, Kamis (23/11/2017).
Wasdi menuturkan alasan dikabulkannya gugatan Y yakni dalam persidangan itu korban dan orang tua korban yang dihadirkan menyatakan tidak terjadi apa-apa selama ini.
"Bahwa korban dan orang tuanya korban bikin surat pernyataan dan dijadikan saksi juga bahwa itu tidak benar. Artinya tidak pernah terjadi apa-apa," kata Wasdi.
Pria inisial Y dilaporkan ke Polres Indramayu pada 2015. Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kala itu berusia 13 tahun. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Jabar.
Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lalu menetapkan Y sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas dasar bukti kuat hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu dan keterangan sejumlah ahli. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini