Kejari Sukabumi Blender dan Bakar Narkoba serta Senjata Tajam

Kejari Sukabumi Blender dan Bakar Narkoba serta Senjata Tajam

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 15:33 WIB
Kejari Sukabumi Blender dan Bakar Narkoba serta Senjata Tajam
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi memusnahkan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh barang bukti ini berasal dari kasus pidana umum Januari hingga November 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Sukabumi Ganora Zarina kepada warwatan di halaman Kejari Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Ada yang dibakar, diblender hingga dipotong menggunakan mesin gerinda. Sejumlah tamu undangan dari BNN Kota Sukabumi, Kepolisian, MUI dan Polres Sukabumi Kota bergantian melakukan pemusnahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Sukabumi Blender dan Bakar Narkoba serta Senjata TajamFoto: Syahdan Alamsyah


"Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 170 jenis perkara Narkotika UU Psikotropika, Obat-obatan terlarang yang masuk UU Kesehatan, dan kepemilikan senjata tajam menindaklanjuti amanat undang-undang sudah menjadi tugas Jaksa mengeksekusi dengan cara memusnahkan barang bukti," bebernya.

Deretan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Cibadak antara lain ;

1. Narkotika jenis ganja, sebanyak 53 perkara dengan berat keseluruhan 1,490,7152 gram.

2. Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 57 perkara dengan berat 51,6186 gram.

3. Obat-obatan terlarang, UU Kesehatan empat perkara dengan 35,079 butir jenis Thramadol dan Dumolis, enam lembar jenis Alpazolam, dan 30 lembar jenis Riklona.

4. Senjata tajam, sebanyak 54 perkara.

5. Perjudian berupa kartu, sebanyak dua kotak kartu remi.

Kejari Sukabumi Blender dan Bakar Narkoba serta Senjata TajamFoto: Syahdan Alamsyah
(err/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads