"Seluruh barang bukti ini berasal dari kasus pidana umum Januari hingga November 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Sukabumi Ganora Zarina kepada warwatan di halaman Kejari Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Ada yang dibakar, diblender hingga dipotong menggunakan mesin gerinda. Sejumlah tamu undangan dari BNN Kota Sukabumi, Kepolisian, MUI dan Polres Sukabumi Kota bergantian melakukan pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Syahdan Alamsyah |
"Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 170 jenis perkara Narkotika UU Psikotropika, Obat-obatan terlarang yang masuk UU Kesehatan, dan kepemilikan senjata tajam menindaklanjuti amanat undang-undang sudah menjadi tugas Jaksa mengeksekusi dengan cara memusnahkan barang bukti," bebernya.
Deretan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Cibadak antara lain ;
1. Narkotika jenis ganja, sebanyak 53 perkara dengan berat keseluruhan 1,490,7152 gram.
2. Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 57 perkara dengan berat 51,6186 gram.
3. Obat-obatan terlarang, UU Kesehatan empat perkara dengan 35,079 butir jenis Thramadol dan Dumolis, enam lembar jenis Alpazolam, dan 30 lembar jenis Riklona.
4. Senjata tajam, sebanyak 54 perkara.
5. Perjudian berupa kartu, sebanyak dua kotak kartu remi.
Foto: Syahdan Alamsyah |












































Foto: Syahdan Alamsyah
Foto: Syahdan Alamsyah