Dari tangan pelaku berhasil diamankan empat buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk menyerang korban, inisial S (26). Korban terkapar bersimbah darah dan kaki nyaris putus.
"Kasus ini murni balas dendam dari para pelaku terhadap korban yang menurut keterangan mereka masih merupakan rentetan dari peristiwa tewasnya Galih. Korban S ialah teman dan calon saksi dalam peristiwa tersebut," kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fajar Widyadharma di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sukabuni, Jawa Barat, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fajar, ada beberapa pelaku masih buron. "Saat ini masih kita kejar," ucapnya.
Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi menjelaskan identitas pelaku terungkap setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang terpasang di salah satu minimarket.
![]() |
Pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan masa hukuman 15 tahun. (bbn/bbn)