Hari Ini UMK Ditetapkan, Buruh di Jabar Demo

Hari Ini UMK Ditetapkan, Buruh di Jabar Demo

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 13:28 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Massa dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat berunjuk rasa menuntut penghapusan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Massa meminta penetapan UMK tidak mengacu PP 78.

Berdasarkan pantauan detikcom, massa mulai berdatangan pukul 11.00 WIB. Massa sempat menyuarakan aksinya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (21/11/2017).

Setelah menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jabar, massa sedikit bergeser ke kantor DPRD Jabar yang hanya berjarak sekitar 100 meter. Mereka menyuarakan tuntutan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Ini UMK Ditetapkan, Buruh di Jabar DemoFoto: Mukhlis Dinillah


Salah seorang orator mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan para buruh yang pada intinya meminta kelaikan upah. Meminta gubernur menetapkan UMK 2018 tidak mengacu formula pasal 44 PP 78.

"Jangan menetapkan UMK menggunakan formula PP 78. Karena itu tidak adil bagi buruh. Harus ada penyesuaian upah yang sesuai kebutuhan," kata salah seorang orator.

Kedua buruh juga menuntut kenaikan upah lebih dari 8.7 persen. Mereka juga berharap pemerintah Jawa Barat menghapus UMP 2018 karena memicu konflik antara buruh dan pengusaha.

"Kami merekomendasikan UMK diatas formula Nasional, kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jabar," ucap dia.

Hari Ini UMK Ditetapkan, Buruh di Jabar DemoFoto: Mukhlis Dinillah


Buruh juga menolak upah padat karya untuk sekolah Garmen dan konveksi. Sebab rawan diselewengkan oleh pengusaha. Sampai berita ini diturunkan ribuan buruh masih terus dan berdatangan dan melakukan aksi.

Hingga berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB, massa masih melakukan aksinya di depan Gedung DPRD Jabar. Perwakilan massa tengah melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar terkait tuntutannya.

Seperti diketahui, rencananya hari ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten dan kota. Hingga kemarin, tinggal Bogor yang belum mengusulkan besaran UMK. Sementara daerah yang lain, kenaikannya rata-rata 8,71 persen sesuai PP No 78 Tahun 2015.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads