Sidang Tipu Gelap Pasar Pelita, Jaksa Cecar Pejabat Pemkot Sukabumi

Sidang Tipu Gelap Pasar Pelita, Jaksa Cecar Pejabat Pemkot Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 15:11 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mencecar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dalam kasus tipu gelap di Pasar Pelita Sukabumi, Senin (20/11/2017).

Ayep dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irwan, mantan kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) di PN Sukabumi.

Fikfik Zulrofik salah seorang anggota JPU menengarai ada kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terhadap proses pembangunan pasar yang dilakukan PT AKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disorot JPU mengenai keberadaan Bank Garansi (BG) yang akhirnya ketahuan bodong, namun seolah lolos dari pengawasan Pemkot Sukabumi.

"Dalam perjanjian kontrak tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa BG. Kemudian diketahui jika BG ini bermasalah," kata Fikfik dalam persidangan.

Masih kata Fikfik, harusnya dalam 1 bulan PT AKA menyerahkan BG tersebut. Namun baru 1 tahun kemudian diserahkan. "Padahal BG ini harusnya 1 bulan sudah dilengkapi, menurut saudara apa ada kelalaian atau tidak, dan apa saudara tahu jika BG itu harusnya dilengkapi maksimal 1 bulan setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya apa saudara tahu jika BG itu bermasalah?" tanya Fikfik kepada saksi Ayep.

"Ada kelalaian," jawab Ayep singkat. Ayep mengaku merasa dibohongi oleh PT AKA. Ia sempat mengecek ke Bank Mandiri mengenai keberadaan dana BG. Namun ternyata setelah dicek ulang oleh Walikota Sukabumi M Muraz, ternyata BG tersebut bodong.

"Seandainya pengawasan baik tentu ini tidak akan timbul masalah, harusnya Pemkot sensitif. BG tidak ada uangnya kok bisa PT AKA diloloskan akhirnya timbul kerugian dari para calon pedagang. Sejauh ini apa tanggung jawab Pemkot Sukabumi terhadap para pedagang," tanya Fikfik lagi.

Sepengetahuan Ayep, Pemkot Sukabumi telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada PT AKA.

"Kita sudah melayangkan teguran terkait BG tersebut, saya merasa dibohongi karena ternyata mereka (PT AKA) secara finansial tidak mampu. Kita meloloskan PT AKA karena memang punya pengalaman (membangun pasar)," terang Ayep.

Persidangan penggelapan pembangunan pasar pelita sudah berjalan sebanyak 4 kali. Majelis hakim diketuai AA Oka Parama, dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandi. Tim JPU sendiri antara lain Fikfik Zulrofik, Rahman Jamal, Suntoro, Jaja Subagja dan Iman Suryaman.

Selain Ayep, juga dihadirkan dua mantan karyawan PT AKA mereka adalah Mamat Darhimat dan Hari Sukandar.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads