"Mereka adalah pemilik D'Crown Spa dan D'Millenium Spa," ujar Maradona kepada detikcom, Jumat (17/11/2017).
Dua tempat pijat itu sempat digeledah petugas pada Senin malam (13/11) dan Selasa malam (14/11). Saat itu Direktorat Krimum Polda Jabar memeriksa belasan terapis, hasilnya empat perempuan asal Karawang dipastikan di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada seorang kasir, seorang germo dan dua orang GRO (pelayan) ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada enam tersangka," ungkap Maradona.
Baca juga: Polisi Gerebek Griya Pijat D'Crown di Karawang
Keenam orang itu menurut Maradona dikenai pasar berlapis. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHPidana. Mereka juga, sambung dia, dijerat Pasal 2, 10, 11 dan 13 Undang-Undang Perdagangan Manusia.
Polisi memastikan griya pijat D'Crown menyediakan layanan seks kepada pelanggan. Maradona mengungkapkan saat menggerebek D'Crown pada Senin malam (13/11/2017) lalu, petugas menemukan pelanggan tengah mesum bersama terapis.
"Ada yang tertangkap tangan sedang berhubungan," kata Maradona.
Bukti lainnya, Maradona melanjutkan, ada 2 pelayan D'Crown berinisial R dan E yang bertugas mengantar alat kontrasepsi kepada terapis perempuan. "Dua GRO (pelayan) yang mengantar alat kontrasepsi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maradona.
Berdasarkan pengamanan detik, hingga saat ini dua griya pijat itu berhenti beroperasi. Garis polisi nampak terpasang di gagang pintu kedua tempat tersebut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini