Polisi Bandung Sita 3.000 Botol Miras di Toko Kelontongan

Polisi Bandung Sita 3.000 Botol Miras di Toko Kelontongan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 18:52 WIB
Miras yang disita polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -
Polrestabes Bandung langsung bergerak usai ada instruksi dari Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto soal berantas peredaran minuman keras (miras). Polisi merazia sejumlah tempat penjualan miras di Kota Bandung.
Seperti pantauan detikcom pada Kamis (16/11/2017) tim Sat Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah sebuah toko grosir di Jalan Cidurian, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Bandung. Tim yang dipimpin Kasatnarkoba AKBP Haryo Tejo menemukan belasan dus berisi miras.
Miras berbagai jenis dan merek itu langsung disita petugas. Usai pemilik dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Bukan hanya di satu tempat, polisi juga merazia tempat lain yang terindikasi menjual miras secara ilegal dan bebas. Total ada lima tempat yang didatangi petugas yang rata-rata merupakan toko kelontong. Dari hasil razia kali ini, polisi berhasil menyita sekitar 3.000 botol miras.
"Sesuai instruksi Kapolda, kita melaksanakan razia ini. Hasilnya cukup banyak yang kita sita," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.

Baca juga: Kapolda Jabar Perintahkan Personelnya Berantas Miras
Hendro mengatakan razia seperti ini memang rutin dilaksanakan. Polrestabes Bandung mengantisipasi dampak penyalahgunaan miras yang mempengaruhi kamtibmas.
"Kita menyadari dampak dari miras ini mempengaruhi kejahatan atau kriminalitas yang ujungnya berakibat gangguan kamtibmas. Maka dari itu, kita akan rutin melaksanakan razia sehingga dapat mengurangi gangguan kamtibmas," katanya.
Satnarkoba Polrestabes Bandung saat ini masih mendalami temuan ribuan botol miras ini. Pemilik toko masih diperiksa.
"Para penjual diperiksa mereka dikenai melanggar Perda Kota Bandung. Nanti dikenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Hendro.
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads