Penetapan status siaga tersebut tertuang dalam surat Nomor 362/kep.1024-BPBD/2017 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 30 Oktober lalu.
"Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana alam banjir dan longsor, mulai dari tanggal 1 November sampai 31 Mei 2018," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rilisnya, Rabu (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia meminta supaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten dan kota untuk melaksanakan upaya-upaya kesiap siagaan keadaan darurat. "Sehingga mampu meminimalisir potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu," kata Aher.
Pihaknya juga mengimbau para kepala daerah untuk meningkatkan kesiap siagaan dan tindakan-tindakan antisipasi yang diperlukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada.
"Kepada masyarakat saya berpesan untuk selalu waspada mengingat rekomendasi dari BMKG sampai Mei 2018 curah hujan di berbagai daerah di Jabar cukup tinggi," kata Aher. (bbn/bbn)