Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan mengungkapkan sudah ada 15 daerah yang menyampaikan usulan UMK 2018. Seperti Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909.
Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.920.937 dari semula Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya mengusulkan Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar mengusulkan Rp 1.562.730 yang sebelumnya Rp 1.437.522.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota Bogor menyampaikan usulan UMK 2018 sebesar Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kota Sukabumi Rp 2.158.431 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366 dari sebelumnya Rp 1.989.115.
Selanjutnya, Kota Bekasi Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 yang sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari semula Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 yang awalnya Rp 2.327.072.
"Sejauh ini ada 15 daerah dan sisanya kita masih tunggu," kata Ferry melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2017).
Dari 15 daerah yang telah menyampaikan rekomendasi UMK 2018 kenaikannya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,71 persen dari UMK sebelumnya. Kenaikan itu dilihat dari angka inflasi nasional dan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Kenaikannya memang sama 8,71 persen karena memang telah ditetapkan pemerintah. Untuk sisanya kita masih tunggu," kata Ferry.
Dia berharap semua daerah bisa menyampaikan usulannya pada Jumat (17/11/2017). Karena proses penetapan UMK akan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 21 November mendatang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini