Jejak IR terlacak polisi setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.
Hamdan Sanjaya, salah seorang saksi yang dihadirkan majelis hakim mengatakan dia akan dimintai membeberkan informasi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih di tempat yang sama, Jajang Buchori warga Warudoyong saksi lainnya menjelaskan ia mengalami kerugian senilai Rp 140 Juta. Uang down payment itu sedianya untuk mendapatkan 4 kios di lokasi Pasar Pelita.
"Saya setor Rp 140 Juta untuk 4 kios melalui Central Point PT AKA, janji mereka dua tahun beres dan kita tinggal nempatin. Tapi ternyata dapat kabar kalau pembangunannya nggak jadi dan IR ini kabur," ungkapnya.
Jajang juga menuturkan ada ratusan pedagang lainnya yang bernasib sama seperti dirinya. Bahkan ada pedagang yang menyetor sebesar Rp 540 juta untuk mendapatkan kios.
"Haji Epen teman saya kemarin sudah memberi keterangan sebagai saksi, kalau bagi saya inginnya uang kembali bagaimanapun caranya. Saya masih bingung kemana harus meminta uang itu, untuk pelaku saya inginnya dia dihukum setimpal atas perbuatannya," tutup dia.
Perkara ini bermula saat Pemkot Sukabumi bekerja sama dengan PT AKA untuk membangun pasar modern. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan pasar tersebut tidak kunjung dikerjakan. Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan dengan adanya permintaan DP ini melaporkan kasus tersebut kepada polisi. (ern/ern)











































