Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan mengaku sudah mengirim surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk bisa secepatnya menyampaikan usulan UMK tahun 2018. Pasalnya, penetapan UMK akan dilakukan secara serentak oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 21 November mendatang.
"21 November sebagai hari terakhir penetapan UMK 2018. Kami akan melakukan rapat pleno tanggal 20 (November). Sehingga diharapkan semua usulan sudah terkumpul pada tanggal 17 November," kata Fery, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru ada delapan daerah yang telah menyampaikan usulannya. Sisanya masih melakukan pembahasan. Kalau tanggal 17 belum menyampaikan usulanya kami beri waktu sampai tanggal 20 November," kata Ferry.
Apabila sampai batas waktu belum juga menyampaikan usulannya, Gubernur Jabar berhak untuk tidak menetapkan UMK kabupaten yang bersangkutan. Karena sesuai di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK kabupaten/kota 2018.
"Kalau (usulannya disampaikan) lewat dari tanggal 21 silahkan tetapkan masing-masing. Karena ada Surat Edaran Mendagri, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK," tandasnya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini