Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto bersama Direktur Eksekutif Bank BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat di Gedung Bank BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (15/11/2017).
Upal dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan dalam kurun waktu setahun tersebut, Polda Jabar sendiri telah menangani 7 kasus upal. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditahan.
"Tahun ini kita menyita barang bukti dari tujuh kasus itu sebanyak sembilan ribu lembar," kata dia.
![]() |
"Saya instruksikan jangan hanya tangkap pelakunya saja. Tapi dua tingkat di atasnya, siapa produsennya dan agennya," kata Agung.
Direktur Eksekutif Bank BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan jumlah 54.041 lembar upal merupakan hasil pengumpulan dari temuan Polda Jabar dan Bank BI Jabar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001, sambung Wiwiek, Bank BI punya kewenangan untuk memusnahkan upal tersebut.
"Jadi dari mulai perencanaan, lahir sampai matinya uang rupiah ada di BI. Ini mendasari kita melakukan koordinasi dalam menjamin ketersediaan uang rupiah di masyarakat asli dan masyarakat menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi di NKRI," ujar Wiwiek. (bbn/bbn)