Unggah Motor Curian ke Medsos, 4 Pria di Bandung Diciduk Polisi

Unggah Motor Curian ke Medsos, 4 Pria di Bandung Diciduk Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 17:08 WIB
Polisi menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Empat orang pria diringkus personel Unitreskrim Polsek Kiaracondong Bandung usai menjual motor hasil curian via media sosial (medsos) Instagram.

Keempat pelaku masing-masing, Angga Rohimat (30), Iksan Maulana (27), Ricky Rohman (25) dan Kawur Jerry (29), mencuri motor di lima tempat berbeda di wilayah Kiaracondong, Bandung. Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2017.

"Mereka mencuri sepeda motor lalu hasil curiannya dijual melalui media sosial salah satu pelaku (Angga)," ucap Kapolsek Kiaracondong Kompol Edwin Devianto di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus penjualan motor via Instagram itu terungkap oleh salah satu korban. Merasa yakin motor yang diiklankan miliknya, korban langsung melapor soal temuannya itu.

"Dia menjual motor bodong dengan harga dua juta rupiah," kata dia.

Polisi bergerak. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, tim unit Reskrim Polsek Kiaracondong yang dipimpin Kanitreskrim AKP Iman Zarkasih melalukan penangkapan terhadap Angga pada Sabtu (11/11) lalu.

"Saat kita tangkap yang bersangkutan mengakui memang motor yang dia iklankan hasil curian. Kita lalu menangkap pelaku yang lain," ucap Edwin.

Nurindah (23), salah seorang korban, bercerita kehilangan motor di kediamannya di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (16/10). Motor Indah raib saat diparkirkan di depan rumahnya.

Indah melaporkan kasus tersebut. Namun saat kasusnya tengah ditangani Polsek Kiaracondong, tiba-tiba ia menemukan foto motornya diiklankan di Instagram.

"Pelat nomornya sama, ciri-ciri motornya juga sama persis. Motor saya dijual dua juta rupiah," kata perempuan pemilik motor jenis matic itu.

Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 3 kunci astag dan 2 kunci shock. Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun bui. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads