Vonis tersebut dibacakan ketua majels hakim Endratno Rajamai di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/11/2017). Putusan hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Wawan Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan percobaan makar dan penodaan agama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun," ungkap Rajamai dalam jalannya sidang yang digelar di ruangan Garuda itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wawan 'Jenderal NII' Jadi Tersangka Makar dan Penistaan Agama
Wawan melakukan percobaan makar dan penistaan agama yang tertuang dalam surat 'salat menghadap timur' yang ia berikan ke kantor Desa Tegalgede, Pakenjeng, Maret 2017 lalu. Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Wawan dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 3 ribu.
"Menyita barang bukti berupa satu lembar surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh terdakwa untuk dimusnahkan," kata Rajamai.
Wawan 'Jenderal NII' menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. "Alhamdulillah saya menerima, pak hakim," ujar Wawan.
Hakim memberi waktu bagi terdakwa Wawan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya "Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Itu hak terdakwa," ucap Rajamai. (bbn/bbn)