Polisi Ciduk Muncikari Lansia di Indramayu

Polisi Ciduk Muncikari Lansia di Indramayu

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2017 12:59 WIB
ilustrasi razia prostitusi/Foto: dok detikcom
indramayu - Polres Indramayu berhasil menangkap muncikari yang menyediakan tempat prostitusi di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria berinisial TA (63) warga Desa Tambi Lor terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menyediakan tempat prostitusi atau warung remang-remang (warem). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap TA yang berstatus sebagai muncikari. Dikatakan Yusri, TA menyediakan sejumlah kamar untuk disewakan sebagai tempat prostitusi.

Tepat di belakang rumah TA, sambung Yusri sedikitnya ada empat kamar yang disewakan untuk prostitusi. Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, lanjutnya, dari empat kamar yang disewakan itu, tiga kamar di antaranya dipakai oleh tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sedang melayani tamu hidung belang dengan melakukan persetubuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat digerebek pada Jumat (10/11/2017), di tiga kamar terdapat tiga PSK sedang bersetubuh dengan tamu pria dan ada delapan PSK lainnya yang kita tangkap di rumah bersama lima tamu laki-laki sedang pesta miras," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (11/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap TA, dikatakan Yusri, TA mempekerjakan enam orang perempuan dewasa yang siap melayani pria hidung belang. TA membanderol harga untuk satu kamarnya sebesar Rp25.000.

"Selain menyediakan kamar, pelaku juga menjual miras di rumahnya dan menyediakan karaoke. Pelaku menarik keuntungan sebesar Rp30.000 miras dan karoke itu," ucapnya.

Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kaleng wafer, selembar fotocopy surat instruksi Bupati Indramayu, selembar surat pernyataan tentang penutupan usaha warung remang-remang (warem) tertanggal 26 Oktober 2017, tiga lembar pil KB Andalan, uang senilai Rp 361.000, dan 30 botol miras. Karena ulahnya itu, pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads