Pria berinisial TA (63) warga Desa Tambi Lor terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menyediakan tempat prostitusi atau warung remang-remang (warem). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap TA yang berstatus sebagai muncikari. Dikatakan Yusri, TA menyediakan sejumlah kamar untuk disewakan sebagai tempat prostitusi.
Tepat di belakang rumah TA, sambung Yusri sedikitnya ada empat kamar yang disewakan untuk prostitusi. Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, lanjutnya, dari empat kamar yang disewakan itu, tiga kamar di antaranya dipakai oleh tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sedang melayani tamu hidung belang dengan melakukan persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap TA, dikatakan Yusri, TA mempekerjakan enam orang perempuan dewasa yang siap melayani pria hidung belang. TA membanderol harga untuk satu kamarnya sebesar Rp25.000.
"Selain menyediakan kamar, pelaku juga menjual miras di rumahnya dan menyediakan karaoke. Pelaku menarik keuntungan sebesar Rp30.000 miras dan karoke itu," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kaleng wafer, selembar fotocopy surat instruksi Bupati Indramayu, selembar surat pernyataan tentang penutupan usaha warung remang-remang (warem) tertanggal 26 Oktober 2017, tiga lembar pil KB Andalan, uang senilai Rp 361.000, dan 30 botol miras. Karena ulahnya itu, pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (avi/avi)