"Kami segera koordinasi dengan pemerintah daerah (di Jabar) untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Kami juga akan meminta informasi (lebih lanjut) ke pusat," kata Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Baca juga: Bisa Masuk Kolom Agama, Sunda Wiwitan Minta Pemerintah Tancap Gas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu kan banyak penolakan. Diisi agama tertentu mereka enggak mau, inginnya dikosongkan," ujar Abas.
Ia belum bisa menjelaskan detail realisasi proses pencatatan pada warga penghayat kepercayaan. "Itu harus dibahas lagi. Tapi yang jelas pencatatan (di kolom agama bagi penghayat kepercayaan) akan efektif tahun depan," ucap Abas.
MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan. (bbn/bbn)











































