Bawaslu Ingatkan PNS Jaga Netralitas di Pilgub Jabar

Bawaslu Ingatkan PNS Jaga Netralitas di Pilgub Jabar

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 18:34 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar ingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilgub Jabar 2108 mendatang. Sebab, mobilisasi PNS rentan terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mencatat beberapa kasus yang terjadi terkait netralitas PNS dalam Pilkada Serentak 2015 lalu di sejumlah daerah di Jabar. Seperti di Kabupaten Cianjur sebanyak empat kasus, Kabupaten Karawang dua kasus, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya masing-masing satu kasus.

"Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, rawan ANS ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye," kata Herminus saat ditemui di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Rabu (8/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sedangkan Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada menegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara dan denda.

"Kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga yang berat. Calon kepala daerah (bila terbukti bersalah) juga akan disanksi, seperti didiskualifikasi," ucap Harminus.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Bawaslu terus berkoordinasi dengan Panwaslu di kabupaten/kota di Jabar. "Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada. ASN jangan terjebak dalam permainan politik," tutur Harminus. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads