Baca juga: Pencinta Hewan Polisikan Perekam Video Viral Anjing Bantai Kucing
Belasan orang yang hadir ini perwakilan dari Karawang Animal Lovers (Kanal), Cat Lovers Karawang (CLK), Rumah Kucing Bandung (RKB), Meong Bandung dan Cat Lovers in The World (Clow). Ketua Clow Wahyu Winono mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pencinta kucing ke Mapolsek Ciparay untuk melaporkan seorang pemilik akun Instagram yang diduga merekam dan mengunggah video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami atas nama komunitas, pencinta, penyayang kucing sangat menentang kekerasan kucing, apalagi disebarkan di medsos," ujar Bimbim.
Hasil investigasi Clow, Bimbim menambahkan, lokasi pengambilan video kekerasan hewan itu terjadi di Kampung Bugel, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Aksi perekam video tersebut dituding melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 91 b tentang Perlindungan Hewan.
"Sebenarnya kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, pada Sabtu (4/11) lalu. Dari Polda sudah mengeluarkan surat tentang (pelanggaran) UU IT, kita dilimpahkan ke pihak Polsek Ciparay karena wilayah tersebut ada di Ciparay. Pihak Polsek Ciparay yang lebih berwenang untuk mengusut kasus ini," tutur Bimbim. (bbn/bbn)