Pencinta Hewan Minta Polisi Usut Perekam Anjing Bantai Kucing

Pencinta Hewan Minta Polisi Usut Perekam Anjing Bantai Kucing

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 11:58 WIB
Anak kucing berbulu putih diserang seekor anjing. (Foto: tangkapan layar Instagram)
Kabupaten Bandung - Sejumlah komunitas pencinta kucing mendatangi Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka melaporkan perekam sekaligus pengunggah video menampilkan dua anjing membantai seekor anak kucing berbulu putih yang viral di media sosial (medsos).

Baca juga: Pencinta Hewan Polisikan Perekam Video Viral Anjing Bantai Kucing

Belasan orang yang hadir ini perwakilan dari Karawang Animal Lovers (Kanal), Cat Lovers Karawang (CLK), Rumah Kucing Bandung (RKB), Meong Bandung dan Cat Lovers in The World (Clow). Ketua Clow Wahyu Winono mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pencinta kucing ke Mapolsek Ciparay untuk melaporkan seorang pemilik akun Instagram yang diduga merekam dan mengunggah video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang ke sini untuk melaporkan (perekam) video yang viral seekor kucing diadu dengan dua anjing," kata Wahyu yang karib disapa Bimbim di Mapolsek Ciparay, Jalan Alun-alun Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (8/11/2017).
Pencinta Hewan Minta Polisi Usut Perekam Anjing Bantai Kucing Komunitas pencinta kucing mendatangi Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/11/2017). Mereka melaporkan perekam sekaligus pengunggah video menampilkan dua anjing membantai seekor kucing. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Komunitas pencinta kucing tersebut mengecam aksi perekam video yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap hewan. Bimbim berharap dengan pelaporan tersebut polisi bisa membantu mengusut kasus ini.

"Kami atas nama komunitas, pencinta, penyayang kucing sangat menentang kekerasan kucing, apalagi disebarkan di medsos," ujar Bimbim.

Hasil investigasi Clow, Bimbim menambahkan, lokasi pengambilan video kekerasan hewan itu terjadi di Kampung Bugel, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Aksi perekam video tersebut dituding melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 91 b tentang Perlindungan Hewan.

"Sebenarnya kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, pada Sabtu (4/11) lalu. Dari Polda sudah mengeluarkan surat tentang (pelanggaran) UU IT, kita dilimpahkan ke pihak Polsek Ciparay karena wilayah tersebut ada di Ciparay. Pihak Polsek Ciparay yang lebih berwenang untuk mengusut kasus ini," tutur Bimbim. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads