"Sampai kemarin selama enam hari pelaksanaan operasi zebra, kita berhasil menindak kendaraan yang menggunakan rotator. Jumlahnya sampai saat ini ada 66 kendaraan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Matrius kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (7/11/2017).
Matrius mengatakan kendaraan berotator paling banyak ditemukan di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 15 kendaraan ditindak polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan penggunaan rotator sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan rotator. Penggunaan rotator dikhususkan bagi kendaraan seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran dan yang lainnya.
"Untuk yang kita temukan selama Operasi Zebra ini paling banyak pengguna rotator itu kendaraan roda dua," kata Matrius. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini