KPU Jabar Segera Umumkan Syarat Dukungan Jalur Independen

Pilgub Jabar 2018

KPU Jabar Segera Umumkan Syarat Dukungan Jalur Independen

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 13:02 WIB
Foto: Ilustrasi Pilgub Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung - KPU Jabar segera mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilgub Jabar 2018. Pengumuman ini dimaksudkan agar setiap kandidat yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independen dapat menyiapkan berkas dukungannya.

KPU Jabar menyiapkan tiga kuota untuk jalur perseorangan di Pilgub Jabar 2018. Sejumlah syarat harus bisa dipenuhi oleh para bakal calon agar bisa maju bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satunya syarat minimal dukungan sebanyak 2.132.470.

Tidak hanya itu, KPU juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bakal calon yang berminat maju Pilgub melalui jalur perseorangan. "Tanggal 9-22 (November) kita akan lakukan pengumuman untuk dukungan bagi perseorangan," kata Komisioner KPU Jabar Nina Yuningsih via telepon, Selasa (7/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan pengumuman ini penting karena para calon perseorangan sudah harus menyerahkan berkas dukungan pada 22-26 November mendatang. Sehingga saat ini para bakal calon yang berniat maju melalui jalur independen sudah bisa menyiapkan diri.

"Syarat dukungan sudah harus diberikan mulai 22-26 November," ucap Yuningsih.

KPU Jabar memastikan jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan Pilgub Jabar berkurang dari 2.132.589 menjadi 2.132.470. Hal itu disebabkan karena ada koreksi terhadap jumlah DPT. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads