Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah, Kampung Barulaksana, RT 3 RW 1, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (4/11) kemarin. Tempat tinggal itu dihuni korban dan pelaku.
Kapolsek Lembang Kompol Rahmat Lubis mengatakan saat ini belum bisa menggali lebih dalam terkait motif penganiayaan tersebut. "Mungkin konflik internal keluarga. Diduga konflik sudah memuncak kemudian pelaku berbuat seperti itu," ujar Rahmat kepada detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pria Lansia di Lembang Bunuh Adik Ipar Pakai Besi
Sejauh ini, kata Rahmat, penyidik belum dapat meminta keterangan dari keluarga lantaran masih shock atas kematian MA. Sementara warga sekitar juga tidak tahu terkait kondisi keluarga pelaku dan korban.
"Tadi saya bertemu warga di pemakaman korban. Mereka juga tidak tahu karena belum pernah dengar keributan, kecuali waktu Sabtu kemarin itu," ucap Rahmat.
Guna kepentingan penyelidikan, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cimahi. Penyidik akan mendengar keterangan keluarga setelah dinyatakan siap.
NB dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbn/bbn)











































