Pria Lansia di Lembang Bunuh Adik Ipar Pakai Besi

Pria Lansia di Lembang Bunuh Adik Ipar Pakai Besi

Tri Ispranoto - detikNews
Minggu, 05 Nov 2017 14:41 WIB
Pria Lansia di Lembang Bunuh Adik Ipar Pakai Besi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Bandung - NB (70) tega membunuh adik iparnya, MA (47). Pria lanjut usia (lansia) tersebut menghabisi MA dengan menggunakan besi ukuran satu meter.

Kasus penganiayaan mengakibatkan lelaki tersebut kehilangan nyawa terjadi di sebuah rumah, Kampung Barulaksana, RT 3 RW 1, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (4/11) kemarin. Tempat tinggal itu dihuni korban dan pelaku,

"Saat itu tiba-tiba pelaku memukulkan besi sepanjang satu meter mengenai kepala dan badan korban," ucap Kapolsek Lembang Kompol Rahmat Lubis via telepon, Minggu (5/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, diduga pelaku secara spontanitas menghantamkan besi ke kepala korban. Sebab tak ditemukan bekas perlawanan dari korban. Insiden tersebut baru diketahui saat warga mendengar teriakan dari arah rumah.

"Kondisi di sana kan padat penduduk. Jadi pas dengar teriakan warga langsung keluar dan menuju lokasi (penganiayaan)," ujar Rahmat.

Saat itu warga dan polisi mengepung rumah tersebut serta berhasil meringkus NB. Sedangkan MA yang mengalami luka langsung diboyong ke rumah sakit terdekat.

Nasib berkata lain, korban meninggal dunia saat menjalani penanganan medis. Usai autopsi, jenazah korban dibawa keluarga untuk dimakamkan pada Minggu pagi tadi.

"Korban sudah dimakamkan tadi pagi sekitar jam sembilan," kata Rahmat.

Penyidik hingga kini masih mendalami motif dan kronologi kejadian tersebut. Sebab pihak keluarga masih shock dan belum bisa dimintai keterangannya. Sementara warga tidak ada yang tahu pasti asal mula kejadian tersebut.

Guna kepentingan penyelidikan pria lansia tersebut sudah ditahan dan dimintai keterangannya. Namun karena berbagai pertimbangan penyidik Unit Reskrim Polsek Lembang melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi.

NB diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Rahmat. (bbn/bbn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini