BBPOM Telusuri Beking Kios yang Jual Obat Keras di Padalarang

BBPOM Telusuri Beking Kios yang Jual Obat Keras di Padalarang

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 10:20 WIB
Foto: Istimewa
Bandung - BBPOM Bandung bersama Polda Jabar menyita puluhan ribu obat keras yang kerap disalahgunakan dari sebuah kios di Padalarang Bandung Barat. Diduga kios yang sudah beroperasi satu tahun itu dibekingi oknum.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan obat-obatan yang diamankan yakni Triheksiphenidil 9.458 butir, Hexymer 12.000 butir, Tramadol 4.000 butir, Tramadol putih 4.810 butir, pil putih 19.416 butir dan pil kuning 29.936.

"Semua barang bukti dibawa ke BBPOM. Kami akan lakukan uji sampel, melihat kandungannya apa, karena ada beberapa yang polos (tidak ada jenisnya)," kata Abdul saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (3/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan selain menguji sampel obat, pihaknya juga akan mendalami dugaan ada yang melindungi YSF (60) berjualan di lokasi tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya memastikan bukan dari BBPOM yang membekingi.

"Dugaan masyarakat ada oknum yang membekingi. Yang jelas bukan BBPOM. Kami dalami nanti," ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pemilik kios YSF (60), ia baru berjualan obat-obatan itu sekitar 2 bulan. Namun, sambung dia, masyarakat sekitar menyebut kios obat-obatan itu sudah beroperasi sekitar 1 tahun.

"Kami akan dalami lagi nanti. Pemiliki di pro justitia oleh penyidik BBPOM Bandung," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, YSF dikenakanan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, puluhan ribu obat-obatan tersebut diamankan dari sebuah kios yang berada di Jalan Panaris, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Kamis (2/11). (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads