Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan obat-obatan yang diamankan yakni Triheksiphenidil 9.458 butir, Hexymer 12.000 butir, Tramadol 4.000 butir, Tramadol putih 4.810 butir, pil putih 19.416 butir dan pil kuning 29.936.
"Semua barang bukti dibawa ke BBPOM. Kami akan lakukan uji sampel, melihat kandungannya apa, karena ada beberapa yang polos (tidak ada jenisnya)," kata Abdul saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (3/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan masyarakat ada oknum yang membekingi. Yang jelas bukan BBPOM. Kami dalami nanti," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan pemilik kios YSF (60), ia baru berjualan obat-obatan itu sekitar 2 bulan. Namun, sambung dia, masyarakat sekitar menyebut kios obat-obatan itu sudah beroperasi sekitar 1 tahun.
"Kami akan dalami lagi nanti. Pemiliki di pro justitia oleh penyidik BBPOM Bandung," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, YSF dikenakanan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, puluhan ribu obat-obatan tersebut diamankan dari sebuah kios yang berada di Jalan Panaris, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Kamis (2/11). (ern/ern)