Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menuturkan obat-obatan itu diamankan dari sebuah kios yang berada di Jalan Panaris, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Kamis (2/11).
"Pengeledahan ini beradasarkan aduan masyarakat. Kami (BBPOM) bersama Krimsus Polda Jabar turun tangan kemarin sore hingga malam hari," kata Abdul saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (3/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keberadaan kios perjual obat-obatan itu meresahkan masyarakat. Sebab, sambung dia, banyak anak muda sekitar yang membeli obat-obatan tersebut untuk disalahgunakan.
"Masyarakat resah anak-anak muda di sana beli obat buat teler-teleran. Makanya mereka senang saat kami amankan obat-obatan itu," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pemilik kios YSF (60), ia baru berjualan obat-obatan itu sekitar 2 bulan. Namun, sambung dia, masyarakat sekitar menyebut kios obat-obatan itu sudah beroperasi sekitar 1 tahun.
"Kami akan dalami lagi nanti. Pemiliki di pro justitia oleh penyidik BBPOM Bandung," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, YSF dikenakanan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun atau denda Rp 1 miliar. (ern/ern)











































