Geledah Sel Tahanan, Polsuspas Sukabumi Sita Power Bank Rakitan

Geledah Sel Tahanan, Polsuspas Sukabumi Sita Power Bank Rakitan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 12:50 WIB
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi Alviantino memperlihatkan sejumlah barang yang disita dari dalam sel tahanan. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sejumlah benda ditemukan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Kelas IIB Sukabumi di beberapa sel tahanan. Selain sendok dan telepon genggam, Polsus menyita sejumlah power bank rakitan.

Pengisi daya portabel rakitan untuk telepon genggam itu terbuat dari beberapa baterai biasa ukuran kecil yang direkatkan lakban hitam dan kabel untuk menyambungkan daya dari masing-masing baterai.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi Alviantino mengatakan penggeledahan berlangsung di seluruh kamar yang berjumlah 17.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari beberapa kamar kami menemukan sejumlah barang di antaranya enam power bank rakitan, barang yang diamankan Polsus antara lain 9 unit ponsel, 6 charger rakitan, headset dan sendok besi sebanyak 12 buah," kata Alviantino Lapas IIB Sukabumi, Jalan Lettu Bakri, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017).

Dia menjelaskan power bank rakitan ini kemungkinan milik mantan penghuni napi atau sengaja dikirim ke sel secara sembunyi-sembunyi. "Ini (power bank) bisa jadi warisan dari narapidana terdahulu. Ada juga yang mungkin diselundupkan oleh keluarganya. Bisa juga mereka rangkai sendiri. Barang barang itu disembunyikan di lemari dan boks pakaian," tutur Alvian.

Menurut Alvian, alat tersebut sengaja digunakan napi untuk mengisi daya ponsel. Pihak Lapas sudah melarang keras warga binaan membawa alat komunikasi di area tahanan.
Geledah Sel Tahanan, Polsuspas Sukabumi Sita Power Bank RakitanPengisi daya portabel rakitan untuk telepon genggam yang dimiliki warga binaan di Lapas Kelas II B Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Benda-benda ditemukan petugas di sel tahanan itu langsung disita untuk selanjutnya dimusnahkan. "Untuk sendok besi ini jika berada di ruang tahanan bisa jadi barang membahayakan. Bisa saja mereka tajamkan ujungnya lalu menjadi senjata tajam. Seperti gunting kuku yang ditonjolkan bagian tajamnya lalu direkatkan dengan korek api, ini juga berbahaya," ujarnya.

Barang tersebut dimiliki sembilan napi. Alvian menegaskan para napi itu diganjar sanksi berupa menempati ruang isolasi dan dicabut haknya untuk berangin-angin dan menerima kunjungan selama dua minggu.

"Dengan keterbatasan kami di lapangan memang sulit untuk bisa membersihkan Lapas dari barang-barang yang seperti ini. Namun kami akan tetap berusaha maksimal untuk memperketat pemeriksaan pada saat kunjungan dan pulang sidang. Termasuk rutin menggeledah kamar," tutur Alvian. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads