Pengisi daya portabel rakitan untuk telepon genggam itu terbuat dari beberapa baterai biasa ukuran kecil yang direkatkan lakban hitam dan kabel untuk menyambungkan daya dari masing-masing baterai.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi Alviantino mengatakan penggeledahan berlangsung di seluruh kamar yang berjumlah 17.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan power bank rakitan ini kemungkinan milik mantan penghuni napi atau sengaja dikirim ke sel secara sembunyi-sembunyi. "Ini (power bank) bisa jadi warisan dari narapidana terdahulu. Ada juga yang mungkin diselundupkan oleh keluarganya. Bisa juga mereka rangkai sendiri. Barang barang itu disembunyikan di lemari dan boks pakaian," tutur Alvian.
Menurut Alvian, alat tersebut sengaja digunakan napi untuk mengisi daya ponsel. Pihak Lapas sudah melarang keras warga binaan membawa alat komunikasi di area tahanan.
![]() |
Barang tersebut dimiliki sembilan napi. Alvian menegaskan para napi itu diganjar sanksi berupa menempati ruang isolasi dan dicabut haknya untuk berangin-angin dan menerima kunjungan selama dua minggu.
"Dengan keterbatasan kami di lapangan memang sulit untuk bisa membersihkan Lapas dari barang-barang yang seperti ini. Namun kami akan tetap berusaha maksimal untuk memperketat pemeriksaan pada saat kunjungan dan pulang sidang. Termasuk rutin menggeledah kamar," tutur Alvian. (bbn/bbn)