PM Perhubungan terbaru ini merupakan revisi PM 26 tahun 2017. Adapun pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp 3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp6.000. Kemudian untuk wilayah II batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah kalau harga mah, karena pelayanan lebih baik," kata salah seorang pengguna jasa taksi online Muhammad Fikri (31) di kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya keberadaan taksi berbasis aplikasi ini setidaknya menunjang mobilitasnya dalam beberapa kesempatan. Terlebih, sambung dia, ia hanya perlu mengandalkan smartphone untuk bisa mengakses layanan trasportasi tersebut.
"Apalagi kan ini dijemput langsung di lokasi. Asalkan harga dihitung dari keberangkatan. Kami mah butuh kenyamanan soal transportasi," ungkap pekerja swasta ini.
Pengguna taksi online lainnya Milana (30) berharap seluruh sopir mengikuti aturan main yang berlaku. Tidak boleh lagi ada penentuan harga berdasarkan kondisi lalu lintas seperti sebelum diberlakukannya PM 26 atau PM 108 saat ini.
"Tidak boleh ada harga beda ketika jam sibuk atau saat armada kurang. Taat sama aturan sekarang. Gak boleh nentukan sendiri, harus sesuai dengan aturan," kata wanita yang bekerja di perbankan ini. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini