Dishub Jabar Mulai Sosialisai Aturan Baru Taksi Online

Dishub Jabar Mulai Sosialisai Aturan Baru Taksi Online

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 11:55 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mulai bergerak menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan baru soal transportasi online nomor 108 per hari ini. Langkah awal, Dishub Jabar gencar mensosialisasikan sembilan poin isi PM tersebut.

"Dengan terbitnya Permenhub ini, sesuai arahan Menteri Perhubungan, Pemprov Jabar akan segera mensosialisasikan sembilan poin isi dari Permenhub kepada semua penyedia jasa angkutan. Kami sudah buat timeline sosialisasinya, ini langkah awal kita," ucap Kadishub Jabar Dedi Taufik saat ditemui usai apel gelar pasukan operasi zebra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/11/2017).

Kesembilan poin dalam PM Perhubungan itu di antaranya argometer taksi, tarif, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, domisili TNKB, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan peran aplikator. Menurut Dedi, poin-poin tersebut sudah mewakili keadilan bagi para penyedia jasa angkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenhub ini dibuat bersama-sama dengan perwakilan online dan konvensional. Poin-poin mengedepankan keselamatan, kesetaraan dan keadilan. Saya pikir baik dan harus segera disosialisasikan dan diimplementasikan," kata dia.

Dedi menambahkan sosialisasi kepada para pengguna jasa angkutan ini sekaligus menekan kembali munculnya gejolak di lapangan. Dengan demikian, diharapkan para sopir baik transportasi online maupun konvensional dapat menjalankan PM Perhubungan baru tersebut.

"Ini sudah diupayakan adil karena menampung beberapa aspirasi. Ini juga melalui proses, mudah-mudahan dapat dipedomani penyedia jasa angkutan," kata dia. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads