Insiden itu berlangsung di gang dekat rumah korban, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/10). Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Tarsiman mengatakan NO mengotaki aksi kejahatan itu dengan melibatkan adiknya.
Keduanya langsung tancap gas sepeda motor usai melukai korban. "Kita mendapat laporan dari orang tua korban. Korban disiram air aki oleh pelaku. Bukan hal sulit bagi kita menangkap para pelaku. Mereka terungkap sesuai petunjuk dan saksi yang ada," ujar Tarsiman di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tarsiman, motif pelaku menganiaya korban ini lantaran kesal hubungannya diputus secara sepihak. Pelaku berharap siraman air aki menjadikan korban buruk rupa.
"Sengaja menyiram biar jelek (wajahnya korban). Pelaku memang mantan pacar korban. Pelaku mengajak adiknya. Jadi yang menyiram air aki itu adiknya," tutur Tarsiman.
Kakak-adik tersebut diganjar Pasal 351 jo 355 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
NO mengaku terbakar api cemburu sehingga nekat menganiaya korban. Setahun lebih NO menjalin asmara dengan korban lalu putus sekitar sebulan lalu.
Selain itu, pemuda tersebut kesal lantaran korban memiliki pacar baru. "Kesal karena belum lama putus sudah punya pacar baru. Saya ingin menikahi dia. Makanya cemburu kalau ada pria lain yang mendekati," kata NO. (bbn/bbn)











































