Zulkarnaen mengatakan, masjid tidak hanya menjadi rumah ibadah bagi umat muslim namun keberadaannya juga berfungsi sebagai pusat pelayanan. Sehingga kampanye boleh dilakukan di masjid.
"Dalam Pilkada serentak nanti masjid harus berada di tengah umat. Artinya tidak memihak pada satu kandidat atau partai tertentu," ujar Zulkarnaen saat berbincang dengan detikcom belum lama ini di Masjid Al Hidayah, Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seruan atau ajakan itu misal menggunakan hak pemilu kita. Tidak mengajak golput. Kalau menunjuk (mendukung) satu kandidat atau partai itu tidak boleh," ucapnya.
Selain memberikan ruang untuk berkampanye, pihaknya juga telah menyampaikan dalam beberapa forum DMI agar para pengurus masjid terutama khatif untuk memberikan ceramah yang menyejukkan dan tidak provokatif.
"Para dai, kiai dan khatif tidak boleh memanfaatkan masjid untuk memperkuat satu kandidat. Masjid milik umat yang harus berada di tengah-tengah," tandas Zulkarnaen. (avi/avi)