Kepala Kantor Imigrasi Hasrullah menjelaskan para WN China itu tidak berstatus ilegal seperti dugaan awal. Imigrasi menyebut mereka memiliki semua kelengkapan dan dokumen sebagai prasyarat keberadaannya di Indonesia.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, enam WN China itu dapat menunjukkan semua dokumen seperti paspor, visa, hingga bukti pembayaran pajak (DPKK) yang dikonversi menjadi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai penguat legalitas kegiatan di wilayah Indonesia," kata Hasrullah didampingi Kasi Wasdakim Zulmanul Arif di Kantor Imigrasi Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini menyangkut hubungan antara dua negara tentu kita kedepankan azas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan. Hari ini mereka sudah bisa langsung dijemput oleh sponsornya," ujar Hasrullah.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggerebek pertambangan emas tradisional di Kampung Cimelati, Desa Mertajaya, Kecamatan Simpenan, Senin (23/10/2017). Dari tempat itu Disnaker mengamankan sebanyak 6 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Saat diamankan mereka tidak bisa menunjukan paspor dan visa. (bbn/bbn)