Curi Rongsokan di Garut, JR Berdalih untuk Beli Hadiah Ultah Anak

Curi Rongsokan di Garut, JR Berdalih untuk Beli Hadiah Ultah Anak

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:14 WIB
Pencuri barang rongsokan/Foto: Hakim Ghani
Bandung - JR, pria 37 tahun asal Garut, Jawa Barat, diringkus tim Reskrim Polsek Tarogong Kidul setelah kedapatan mencuri di toko besi rongsokan. Di hadapan polisi, JR mengaku mencuri untuk memberi hadiah ulang tahun anaknya.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah mengatakan aksi pencurian itu terjadi Senin (23/10) dini hari, di salah satu toko rongsokan di wilayah Tarogong Kidul.

"Sekitar pukul dua dini hari kami mendapatkan laporan dari warga yang sedang melakukan ronda bahwa ada orang mencurigakan yang masuk ke toko besi rongsokan. Setelah kami datangi TKP di Jalan Guntur, ternyata benar ada orang yang sedang membobol toko tersebut," ungkap Herman kepada wartawan di Mapolsek Tarkid, Jalan Rumah Sakit, Rabu (25/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan saat digerebek JR sedang melakukan aksinya. Sejumlah barang sempat dibawa JR sebelum polisi dan warga memergokinya.

"Barang yang diambil memang barang rongsokan yang memiliki nilai jual yang tinggi seperti besi kuningan dan tembaga," katanya.

"Pelaku membongkar toko menggunakan linggis, setelah terbuka tralis besinya, pelaku membuka pintu menggunakan kunci yang dia bawa sendiri," tambahnya.

Di hadapan polisi yang memeriksanya, JR mengaku nekat mencuri lantaran ingin membeli kado untuk anaknya yang akan berulang tahun bulan depan.

"Ya modusnya untuk beli hadiah ulang tahun anak katanya. Makannya dia nekat mencuri," ungkap Herman.

Namun polisi menduga JR merupakan spesialis pembobol toko besi rongsokan. "Kalau dilihat dari barang-barang yang dibawa pelaku memang seperti spesialis. Tidak sekali melakukan aksi ini," katanya.

Kini JR terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarkid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku polisi membawa sejumlah barang bukti di antaranya linggis, besi tembaga dan kuningan yang sempat dicuri.

"Jr terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya 363 KUHP," pungkasnya.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads