Warga Kampung Ereun Sono, Desa Sukaluuyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut itu mencabuli WI sejak dua tahun yang lalu.
Pencabulan nekat dilakukan di dalam rumah milik istrinya di Kampung Kebon Kalapa 04/06, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan korban diketahui JS melakukan pencabulan sejak korban masih berusia sembilan tahun. "Modus operandi (pencabulan) yang dilakukan ketika korban sedang tertidur bersama tersangka di kamar atas," ungkap Fitran.
JS yang bekerja sebagai penyapu di Lapang Golf yang berada di daerah Margahayu melakukan aksi bejat itu saat istrinya berada di dalam rumah.
Sementara menurut pengakuan ibu korban, saat kejadian WI naik ke atas tempat tidur yang berada di lantai dua. JS sudah lebih dulu ada di ruangan tersebut. Saksi naik ke kamar tersebut karena merasa kegerahan dan kebetulan di kamar tersebut ada kipas angin.
Aksi pencabulan itu terperegoki oleh istrinya. JS sedang tertidur bersama WI dan tubuh WI sedang diraba-raba oleh JS. Saksi kemudian menyuruh WI untuk turun dan menanyakan aksi pencabulan itu kepada WI.
"Saksi bertanya kepada WI menayakan kancing bajunya yang terbuka, namun WI tidak jujur. Setelah didesak akhirnya WI jujur dan mengaku (dicabuli) oleh JS," terang Fitran.
Sementara itu, JS mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak enam kali. "Enam kali, sejak (korban) kelas 4 (korban saat ini kelas 6 SD). Saya melakukan di rumah, engga pakai ancaman. Sebelumnya hanya diraba-raba, saat ketahuan tidak sampai bersetubuh," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (avi/avi)











































