Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terungkap pada Senin (23/10/2017) berawal dari penangkapan seorang pelaku berinsial JM dari tangan pelaku diamankan satu ekor trenggiling yang disembunyikan di dalam karung. Pengakuan JM hewan itu akan dia jual kepada seseorang berinisial S.
"Setelah JM tertangkap kemudian kita kembangkan lagi akhirnya tertangkap dua pelaku lainnya berinisial DY dengan barang bukti 1 kilogram sisik Trenggiling dan SM dengan barang bukti 2 kilogram sisik," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur didampingi Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi kepada detikcom, di halaman Aula Rekonfu Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisik bisa untuk bahan dasar obat makanya harganya cukup tinggi di pasar gelap, saat ini kita sedang mengembangkan kasusnya karena diduga ini adalah bagian dari sindikat penjualan hewan dilindungi," lanjut Rustam.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 21 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 33 ayat (3), dengan pidana hukuman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp100 juta.
"Pengakuan mereka aktivitas ilegal ini telah dilakukan sebanyak 10 kali. Untuk barang bukti Trenggiling yang masih hidup akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," tutupnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini