Mengintip Grafik Perceraian ASN Pemkot Bandung Sepanjang 5 Tahun

Mengintip Grafik Perceraian ASN Pemkot Bandung Sepanjang 5 Tahun

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 15:17 WIB
Chrismar Jadi (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Grafik kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung sepanjang lima tahun terakhir fluktuatif. Jumlah tertinggi perpisahan dalam rumah tangga ini terjadi tahun 2013 dengan 111 kasus.

Kabid Evaluasi Kinerja, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Kota Bandung Chrismar Jadi mengakui angka kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkot Bandung pada lima tahun terakhir naik-turun. Sebagian besar perceraian menyasar ASN wanita.

Baca juga: Perceraian Guru Perempuan Paling Banyak di Kalangan PNS Kota Bandung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BKD, perceraian pada 2013 sebanyak 111 kasus, 2014 ada 84 kasus, 2015 tercatat 44 kasus, 2016 terdiri 31 kasus dan 2017 sebanyak 40 kasus. Tahun ini, ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) mendominasi dengan 21 kasus.

"Jumlah perceraian trennya naik turun. Kebanyakan pihak wanita yang menggugat cerai," kata Jadi saat ditemui di kantor BKD, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Ia mengatakan kasus perceraian terjadi kepada pasangan yang merupakan ASN di Pemkot Bandung. Biasanya, kasus yang terjadi karena perselingkuhan baik dari pihak perempuan maupun lelaki.

"Perselingkuhan harus ada pembuktian. Kalau lelakinya PNS juga ada pemeriksaan khusus di inspektorat kalau ada pengaduan. Kalau terbukti, bisa dicopot dari jabatannya," ujarnya.

Baca juga: 77 Persen Perceraian ASN Kota Bandung Menyasar Usia Mapan, Kenapa?

Dia menyebut akan melakukan diskusi mendalam dengan konselor terkait tren perceraian yang menyasar ASN di usia 40 - 58. Padahal, sambung dia, usia tersebut justru seharusnya hidup tenang.

"Memang harus diperdalam lagi kenapa bisa seperti ini. Saat usia mapan seharusnya kan lebih matang dalam segala hal," kata Jadi. (bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads