Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menyatakan CC telah merencanakan pembunuhan terhadap Ismail sehari sebelum kejadian tersebut berlangsung.
"Intinya sudah merencanakan pembunuhan anaknya ini, sehari sebelumnya. Ya kalau terbukti, pasal pembunuhan berencana bisa seumur hidup (hukumannya), (pasal) 340 ini," ungkap Novri kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini Novri mengaku pihaknya masih mendalami motif dan latar belakang pelaku yang tega menghabisi nyawa korban ini.
"Kalau kita lihat keadaan rumah, bisa jadi motif ekonomi. Namun kita belum bisa pastikan, kita masih mendalami," katanya.
Baca Juga: Ini Perbuatan Keji Ibu Bunuh Bayinya di Garut
Novri menambahkan saat ini CC dijadwalkan akan melakukan tes kejiwaan. Ada psikiater yang akan memeriksa kondisi kejiwaan CC.
"Kita sudah koordinasi dengan Lapas (Garut), ada psikiater yang akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Kita kemudian akan dalami seperti apa motif, latar belakang dan sebagainya, setelah selesai pemeriksaan kejiwaan," pungkasnya.
(avi/avi)