Selain RS, sebelumnya polisi menangkap tiga tersangka lainnya terdiri dua pria Sanil (24) dan Dwi Prawoto (24) serta satu remaja perempuan, inisial SF (16). "Bersangkutan (RS) masih satu kelompok dengan tiga orang lain yang sudah kita tangkap," kata Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (24/10/2017).
Joni menjelaskan keterlibatan RS terungkap berdasarkan keterangan Dwi Prawoto (24), otak pembunuhan Slamet. Dwi 'bernyanyi' kepada polisi tentang keberadaan RS. Polisi bergerak menangkap remaja perempuan itu di Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polres Subang Tangkap Perampok dan Pembunuh Sopir Angkot
Meski di bawah umur, polisi tetap memproses RS sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seperti rekannya yang lain, RS dikenakan Pasal 365 ayat (3) dan atau 338 jo 55 jo 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun bui.
"Tetap kita proses," kata Joni.
Slamet tewas di Tol Cipali, Jabar. Tubuh sopir angkot di Tangerang itu ditemukan warga dengan penuh luka tusuk. Slamet tergeletak di saluran air Tol Cipali KM 83.600, Kampung Gandaria, RT 03 RW 02, Desa Karangmukti, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat Senin (9/10). (bbn/bbn)











































