77 Persen Perceraian ASN Kota Bandung Menyasar Usia Mapan, Kenapa?

77 Persen Perceraian ASN Kota Bandung Menyasar Usia Mapan, Kenapa?

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 12:50 WIB
Kabid Evaluasi Kinerja, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Chrismar Jadi /Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Sebanyak 40 kasus perceraian terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bandung sepanjang tahun 2017. Fakta cukup mengejutkan, 77 persen kasus perpisahan menyasar usia mapan sekitar 40 - 58 tahun.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Januari-September 2017 jumlah perceraian di kalangan ASN sebanyak 40 kasus. Di mana, dalam rentan usia 40-50 ada 15 kasus, 51-58 16 kasus. Sementara usia 31-40, delapan kasus dan usia 20-30 satu kasus.

Kabid Evaluasi Kinerja, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Chrismar Jadi mengaku bingung tren perceraian tahun ini justru menyasar ASN usia mapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada kajian psikologis, harus dilakukan. Kenapa di usia mapan dan respon persoalan juga lebih matang, bisa bercerai," kata Jadi saat ditemui di kantor BKD, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Ia menuturkan ada beberapa penyebab perceraian ASN di Pemkot Bandung, di antaranta ketidakcocokan, perselingkuhan, tidak dinafkahi hingga pertengkaran terus menerus.

Menurutnya di usia mapan tersebut, secara umum akan lebih matang dalam menyikapi berbagai hal. Sehingga risiko perceraian akibat ketidakcocokan dan ekonomi nampaknya kecil.

"Usia mapan ini tentunya tidak hanya sikap, tapi ekonomi juga. Karena PNS kan stabil (keuangan)," ungkap dia.

Dia melihat persoalan perceraian ini terjadi lantaran ASN terbebani biaya hidup yang lebih besar. Ia mencontohkan sang suami yang tidak bekerja hingga tidak menafkahi istri dengan baik.

"Saya melihat itu jumlahnya besar. Selingkuh juga bisa jadi faktor," kata Jadi. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads