Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Januari-September 2017 jumlah perceraian di kalangan ASN sebanyak 40 kasus. Di mana, dalam rentan usia 40-50 ada 15 kasus, 51-58 16 kasus. Sementara usia 31-40, delapan kasus dan usia 20-30 satu kasus.
Kabid Evaluasi Kinerja, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Chrismar Jadi mengaku bingung tren perceraian tahun ini justru menyasar ASN usia mapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan ada beberapa penyebab perceraian ASN di Pemkot Bandung, di antaranta ketidakcocokan, perselingkuhan, tidak dinafkahi hingga pertengkaran terus menerus.
Menurutnya di usia mapan tersebut, secara umum akan lebih matang dalam menyikapi berbagai hal. Sehingga risiko perceraian akibat ketidakcocokan dan ekonomi nampaknya kecil.
"Usia mapan ini tentunya tidak hanya sikap, tapi ekonomi juga. Karena PNS kan stabil (keuangan)," ungkap dia.
Dia melihat persoalan perceraian ini terjadi lantaran ASN terbebani biaya hidup yang lebih besar. Ia mencontohkan sang suami yang tidak bekerja hingga tidak menafkahi istri dengan baik.
"Saya melihat itu jumlahnya besar. Selingkuh juga bisa jadi faktor," kata Jadi. (ern/ern)