Aparat Buru 2 TKA China yang Kabur di Sukabumi

Aparat Buru 2 TKA China yang Kabur di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 10:38 WIB
Tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. (Foto: istimewa)
Kabupaten Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengamankan delapan orang tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga ilegal pada Senin (23/10). Namun dua TKA berhasil kabur memanfaatkan kelengahan petugas. Keduanya saat ini diburu aparat Imigrasi Sukabumi.

Sekretaris Disnakertrans Ali Iskandar menjelaskan dua pekerja asing itu melarikan diri saat petugas Disnakertrans dan Satpol PP menggerebek bedeng tempat mereka tinggal. Bedeng tersebut berada di sekitar area tambang emas tradisional, Kampung Cimelati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kita kecolongan. Ketika rombongan kami tiba, dua TKA buru-buru pergi. Karena situasi saat itu kita baru saja datang jadi belum sampai identifikasi lebih jauh. Keduanya saat ini dalam pengejaran pihak Imigrasi," ucap Ali di ruang kerjanya, Jalan Palabuhan II Sukabumi, Selasa (24/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tak Ada Visa dan Paspor, 6 Tenaga Asing di Sukabumi Diamankan

Ali mengatakan hasil pemantauan dan identifikasi awal ada tujuh TKA yang termonitor pihak Disnakertrans. Sewaktu mendatangi lokasi tambang ternyata ada delapan TKA.

Tercatat tujuh TKA asal China yang diketahui identitasnya yaitu Fang Xian, Wu Yunfu, Yan JianHan, Lu Jiun, Ke Jianyong, Yang Fei Jiangsu dan Chen Caiying. "Informasinya mereka bekerja di tambang emas PT Logam Mulia. Saat kita ke sana, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen paspor, visa serta IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)," tutur Ali.

Menurut Ali, para pekerja asing itu bekerja di penambangan emas yang merupakan lahan perkebunan teh. Lahan tersebut saat ini dikelola oleh Koperasi Kantor Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS).

Soal aktivitas tambang itu memiliki izin atau tidak, Ali menyebut bukan kewenangannya berbicara. Namun, dia menegaskan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum sesuai Pasal 42 UU Nomor13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Lokal, serta Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempekerjakan TKA dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA.

"Aturan itu menjadi dasar Disnakertrans dan Satpol PP melakukan pengawasan," ujar Ali. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads