Hal itu disebutkan pengacara Dandan, Efran Helmi Junti usai persidangan beragenda vonis di ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (23/10/2017).
"Majelis menjelaskan hal meringankan uang tersebut enggak dinikmati terdakwa. Katakan uang itu diterima, tapi apa yang diterima beliau itu benar untuk kepentingan institusi, enggak ada untuk pribadi masuk ke rekening sendiri," kata Efran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu kan banyak proposal mohon bantuan ke kantor, baik perorangan maupun kepentingan sosial lain, itu untuk itu (uangnya)," tandasnya.
Efran juga menyatakan posisi Dandan sebagai kepala DPMPTSP juga memang berkaitan dengan banyak orang. Ia menyebut Dandan tidak memanfaatkan kekuasaan atau kewenangan, hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung.
"Yang jadi titik poin, tidak ada untuk kepentingan beliau, itu untuk institusi atau lembaga. Kemana uang itu, baik untuk bantuan sosial. Inilah yang jadi catatan kami," tuturnya.
Dandan sendiri terbukti melakukan pungli. Dalam persidangan, Dandan menerima uang pungli sebesar Rp 63.900.000.
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, Dandan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terlebih kepala dinas, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dandan berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa juga tidak menikmati dan menggunakan harta dari hasil korupsi. Lalu cukup lama juga mengabdi di Kota Bandung," kata dia. (avi/avi)