Divonis 1 Tahun, Eks Kadis DPMPTSP Bandung Menangis

Divonis 1 Tahun, Eks Kadis DPMPTSP Bandung Menangis

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:49 WIB
Ekspresi sedih Dandan Riza Wardhana/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Dandan Riza Wardhana terisak usai menjalani sidang. Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu divonis 1 tahun penjara.

Usai menjalani sidang yang digelar di ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/10/2017) Dandan langsung menghampiri keluarganya yang duduk di bangku pengunjung. Sambil terisak, pria berkacamata tersebut langsung memeluk erat keluarga dan kerabatnya yang hadir di persidangan.

Air mata Dandan tak terbendung. Ia perlahan keluar dari ruang sidang dengan didampingi penjaga dari Kejari Bandung. Dalam perjalanannya menuju sel tahanan PN Bandung, pria yang mengenakan kemeja putih itu terus disalami kerabatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandan sendiri divonis hukuman 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus pungutan liar. Dandan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Dandan melalui pengacaranya Efran Helmi Junti menerima putusan dari majelis hakim. "Memperhatikan pertimbangan hukum hakim, kita menerima apa yang diputuskan hakim," ucap Efran usai persidangan. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads