Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN ) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (23/10/2017). Dandan yang mengenakan kemeja putih itu, tampak tegang saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Tardi.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah atau diganti kurungan satu bulan," ucap Tardi saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Dandan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bandung yang menuntut Dandan 1 tahun 6 bulan.
Sebagai bahan pertimbangan, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Dandan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terlebih kepala dinas, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dandan berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa juga tidak menikmati dan menggunakan harta dari hasil korupsi. Lalu cukup lama juga mengabdi di Kota Bandung," kata dia.
Selain Dandan, di waktu yang sama majelis hakim turut menyidangkan 5 orang staff Dandan yang ikut terlibat yakni Dadam Damhuri, Ayi Sundhana, Wawan Khairullah, Muthia, dan Noerkiyah Setiawati. Seperti Dandan, seluruhnya divonis sama 1 tahun penjara. (avi/avi)