Kasus Pungli, Eks Kadis DPMPTSP Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Pungli, Eks Kadis DPMPTSP Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:17 WIB
suasana ruangan sidang/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun bui kepada eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana. Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN ) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (23/10/2017). Dandan yang mengenakan kemeja putih itu, tampak tegang saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Tardi.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah atau diganti kurungan satu bulan," ucap Tardi saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan tersebut, Tardi menyatakan Dandan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Vonis terhadap Dandan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bandung yang menuntut Dandan 1 tahun 6 bulan.

Sebagai bahan pertimbangan, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Dandan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terlebih kepala dinas, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dandan berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa juga tidak menikmati dan menggunakan harta dari hasil korupsi. Lalu cukup lama juga mengabdi di Kota Bandung," kata dia.

Selain Dandan, di waktu yang sama majelis hakim turut menyidangkan 5 orang staff Dandan yang ikut terlibat yakni Dadam Damhuri, Ayi Sundhana, Wawan Khairullah, Muthia, dan Noerkiyah Setiawati. Seperti Dandan, seluruhnya divonis sama 1 tahun penjara. (avi/avi)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads